Rapat Pleno DPS, Bawaslu Kabupaten Bangka Berikan Masukan Kepada KPU Kabupaten Bangka
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Telah Menetapkan Sebanyak 238.386 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdiri dari 121.713 pemilih laki-laki dan 116.673 pemilih Perempuan. Angka ini ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bangka untuk Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Manunggal Sungailiat pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora saat mengikuti rapat pleno ini menyebutkan bahwa pihaknya memberikan sejumlah saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Bangka terkait proses tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) atau coklit hingga penetapan DPS Pemilihan Tahun 2024.
Menurut Fega, beberapa hal yang menjadi catatan yaitu Hasil Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan masih didapatkan adanya pemilih di tiga (3) kecamatan yang belum bisa diakomodir dan ditindaklanjuti. Untuk itu lanjutnya, Bawaslu Kabupaten meminta KPU Kabupaten Bangka untuk mencermati kembali data tersebut.
“Kami berharap sekali data ini dicermati kembali oleh KPU Kabupaten Bangka serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga pemilih yang seharusnya memiliki hak sebagai pemilih mempunyai kejelasan status,” ujar Fega.
Secara rinci lanjut Fega, pemilih yang belum ditindaklanjuti yaitu pemilih yang telah meninggal dunia yang berasal dari beberapa wilayah seperti Desa Rebo Kecamatan Sungaliat, Kecamatan Pemali, Kecamatan Bakam.
“Ada juga warga yang ternyata telah diterima di Kepolisian tetapi masih terdaftar sebagai pemilih. Ada juga pemilih yang telah menikah meskipun belum sampai usianya di 17 tahun, jika merujuk ke peraturan maka seharusnya sudah berhak terdaftar sebagai pemilih,” imbuhnya.
Pihaknya lanjut Fega bahwa bawaslu bersama rakyat siap untuk mendampingi warga serta mendorong KPU agar tetap 'melayani' hak pilih masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.*
Penulis: Jhoni Kurniawan
Foto: Fega Erora
Editor: Wahyu Perdana