Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Awasi Pemusnahan Surat Suara Keperluan Pilkada 2024 Yang Rusak

Pengawasan Pemusnahan SUSU Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Bersama Unsur Forkopimda Bangka saat Proses Pemusnahan Surat Suara Rusak di Halaman Gudang Logsitik KPU Bangka pada Senin, 25 November 2024

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan secara melekat proses pemusnahan surat suara keperluan Pilkada Serentak 2024 yang rusak pada Senin, 25 November 2024 di Halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangka.

Selain Bawaslu Kabupaten Bangka, kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bangka yang tujuannya adalah memastikan proses pemusnahan dilakukan secara benar dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,

Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan yaitu terdiri dari 91 lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 58 lembar Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menyebutkan bahwa pengawasan ini sengaja dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai Langkah pengawasan dan juga sebagai upaya untuk memastikan proses pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka.

“Pemusnahan surat suara ini menjadi sangat penting sebagai upaya kita untuk mengawal proses Pemilihan Serentak dan bertujuan untuk memastikan surat suara yang rusak memang harus dimusnahkan sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Sugesti.

Sugesti juga menyebutkan jika langkah-langkah ini menjadi upaya bersama untuk mengawal proses demokrasi dalam memilih pemimpin daerah sehingga menjadi lebih transparan dan dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Mari sama-sama kita kawal suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini. Semoga berlangsung dengan baik tanpa ada kendala-kendala yang mengganggu keamanan dan kenyamanan,” ungkapnya. *

Penulis: Humas Bawaslu Bangka

Editor: Sugianto