Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan Inginkan Laporan yang dihasilkan Mengedepankan Substansi
|
Pangkalpinang, Babel.bawaslu.go.id — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Irawan menginginkan laporan yang dihasilkan tidak mengedepankan kuantitas namun lebih ke kualitas.
Hal ini disampaikan Edi saat pelaksanaan kegiatan “Rapat Teknis Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020” di ruang rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Babel, Selasa (23/02/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Babel, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Babel serta Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Dalam arahannya Edi menyampaikan beberapa hal terkait penyajian informasi yang harus disampaikan, “Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa laporan akhir per Divisi ini saya sarankan agar tidak mengedepankan kuantitas dalam hal ketebalan laporan, namun lebih ke kualitas yaitu substansi daripada laporan itu sendiri”.
“Saya harap tidak lebih dari 100 halaman, perlu ada penekanan pada pendahuluan, kemudian pada bab berikutnya dibuat singkat dengan tidak menggunakan narasi yang berlebihan”.
“Agar lebih mengedepankan informasi, dapat ditampilkan dalam bentuk tabel atau info grafis serta diberikan keterangan dibawahnya, yang perlu dipertajam adalah data yang kita punya, yaitu hasil pekerjaan kita di lapangan dan dikomentari atau dievaluasi dan disampaikan masukan-masukan, jadi ada upaya kita menganalisis data dan kinerja kita dilapangan”, pungkas Edi.
Lebih lanjut dia menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan pengawasan Pilkada 2020, diharapkan menyiapkan laporan komprehensif. “Kita sekarang masih fokus kepada laporan masing-masing Divisi, belum ada laporan yang komprehensif, nanti kedepannya diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyiapkan laporan tersebut, dan saya berharap semoga laporan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat”, tutup Edi.
Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Jafri menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan laporan, ia mengatakan bahwa laporan ini adalah bagian dari bentuk pertanggungjawaban Lembaga dan bentuk transparansi kepada publik. Arahan dari Bawaslu RI bahwa laporan terakhir disampaikan tanggal 26 Februari 2021 jadi hari ini kita masuk kepada finalisasi. Secara keseluruhan laporan yang telah dibuat dan disampaikan Bawaslu Kabupaten sudah baik. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 atas kerja yang telah dilakukan. “Laporan ini menjadi dokumentasi dari kinerja kita, jadi apa yang kita kerjakan dibuktikan ke publik melalui laporan akhir ini”, pungkas Jafri.
Pada kesempat lainnya Firman T.B. Pardede selaku Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Babel, mengatakan “Tujuan pertemuan ini adalah bagaimana kita menyelesaikan laporan akhir penyelesaian sengketa proses pemilihan 2020”. Sebagai pertanggungjawaban kita, maka kita wajib membuat laporan ini. “Kami berharap, kita dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan diharapkan dengan waktu 3 hari ini sudah diserahkan ke Bawaslu RI secara langsung”, pungkas Firman.
Sebagai tambahan Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin, Dewi Rusmala menyampaikan, “Untuk Divisi Hukum tidak ada penyusunan laporan karena hukum lebih ke proses pembuatan kajian. Divisi Hukum juga bergabung dengan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Divisi Penyelesaian Sengketa Proses jadi nantinya Divisi Hukum lebih ke humas yang akan membuat laporan akhir”, tutup Dewi.
Penulis/Foto : Syahril
Editor : Hilton Tampubolon