Lompat ke isi utama

Berita

Desa Labu “Kampung Awas Pemilu”

Masyarakat Mandiri Mengawasi

Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan di 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Di Kabupaten Bangka, saat itu masih bernama Panwas Kabupaten Bangka melakukan kerja sama dengan jajaran membentuk Kampung Awas Pemilu dengan lokasi di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

Sahabat Bawaslu… Tau gak sih, apa itu Kampung Awas Pemilu ? Kampung Awas Pemilu merupakan kampung yang dibentuk untuk mengajak masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018 di Kabupaten Bangka. Kontestasi Pilkada tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 di Kabupaten Bangka diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Launching perdana Kampung Awas Pemilu Pertama di Indonesia dimulai di Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka diselenggarakan oleh Panwas Kabupaten Bangka, dihadiri langsung oleh Komisioner Bawaslu RI yaitu Mochammad Afifuddin, S.Th, M.Si, juga hadir pula rombongan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pemda Kabupaten Bangka, KPU, Kepolisian, jajaran Pengawas Kecamatan dan  Kelurahan/Desa di Kabupaten Bangka serta Relawan Pemilu.

            Kenapa Desa Labu dijadikan Kampung Awas Pemilu ? Desa Labu merupakan salah satu desa dari 64 desa yang ada di Kabupaten Bangka, berjarak 40 km dari Sungailiat Ibukota Kabupaten Bangka. Dipilih menjadi Kampung Awas Pemilu, karena tingkat partisipasi warga di Desa Labu sangat tinggi pada Pemilihan Gubernur tahun 2017. Didukung oleh kultur masyarakat Desa Labu yang kooperatif dan siap diajak bekerja sama dalam mensukseskan Kampung Awas Pemilu.

            Penting gak sih adanya Kampung Awas Pemilu ? Jawabannya, tentu penting. Karena pelibatan masyarakat menunjukkan satu kewajiban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga Negara untuk mengawal hak pilihnya. Juga, Bawaslu memiliki keterbatasan khususnya personil dan struktur yang bertugas mengawasi. Kampung Awas Pemilu menjadi wadah aktif untuk kampanye sadar pemilu serta membentuk masyarakat desa yang melek terhadap beragam pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pilkada maupun pemilu.

            Bentuk-bentuk pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi masyarakat melalui Kampung Awas Pemilu. Pengawasan partisipatif yang aktif dan mandiri oleh masyarakat diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Pelanggaran pada tahapan Pilkada maupun Pemilu khususnya yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) tidak bisa dilakukan secara leluasa, karena pemilih turut-serta mengawasi, memantau dan memastikan pilihannya.

Penulis : Misya Herlina

Tag
Artikel