Bawaslu Minta KPU Perkuat Dasar Hukum Soal E-Rekap
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi upaya KPU dalam membuat digitalisasi administrasi pemilu salah satunya elektronik rekapitulasi (e-rekap). Namun dirinya meminta KPU untuk memperkuat dasar hukumnya lewat UU.
Sebagaimana diketahui, KPU akan mengaplikasikan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Karena itu, Abhan meminta KPU dapat segera mengurus kepastian hukum e-rekap, agar tidak menjadi masalah ke depannya.
“Potensi menjadi masalah besar saya kira karena ini soal kepastian hukum, memang paling tepat ketika diatur dalam Undang-Undang,” ungkapnya saat menjadi pembicara Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia dengan tema ‘Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Abhan menyadari sebuah keniscayaan jika jaman yang serba canggih, tidak mewujudkan digitalisasi Pemilu. Maka dirinya mengapresiasi kerja-kerja KPU atas program digitalisasi pemilu, namun dia menekankan agar beriringan juga dengan dengan kepastian hukum yang kuat.
“Sebenarnya baik (e-rekap), agar menghemat waktu yang dibutuhkan, juga mengurangi misal tingginya kerja administrasi hingga KPPS sehingga meninggal,” tambah Abhan.
Abhan menjelaskan saat ini dalam Undang-Undang terkait Pilkada, perhitungan yang sah adalah secara manual. Jika memang kepastian e-rekap hanya dituangkan dalam PKPU, maka akan menjadi kesusahan bagi KPU jika dipersoalkan peserta pemilu.
“Bawaslu mendukung sekali, perhitungan bisa cepat dan akurat nantinya. Maka catatan kami bagaimana Undang-Undang bisa menjamin kepastian hukum dalam proses digitalisasi pemilu ini,” pungkasnya.
Penulis : Reyn Gloria
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana