Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Awasi Secara Cermat Penetapan DPT Pilkada 2024

Anja dalam Rekapitulasi DPT

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bangka untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka di Tanjung Pesona Beach and Resort Sungailiat pada Kamis, 19 September 2024

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM - Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bangka untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka di Tanjung Pesona Beach and Resort Sungailiat pada Kamis, 19 September 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja saat menghadiri pelaksanaan rekapitulasi ini menyebutkan bahwa bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan dan transparansi yang dilakukan oleh KPU Bangka dalam proses penetapan DPT yang akan ditetapkan.

Selain itu lanjut Anja, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka bertujuan untuk memastikan kesesuaian data setiap warga negara yang memenuhi syarat dan terdaftar dengan benar sebagai pemilih dalam Pemilihan Serentak yang akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan Lampiran Berita Acara Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Bangka dengan Nomor: 129/PL.01.2-BA/1901/2024, jumlah pemilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Waki Bupati Tahun 2024 sebanyak 237.930 pemilih dengan rincian sebanyak 121.459 pemilih laki-laki dan sebanyak 116.471 pemilih Perempuan yang keseluruhannya tersebar di 81 kelurahan/dessa se-Kabupaten Bangka.

Anja dalam Rekapitulasi DPT
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja saat Menerima BA Hasil Rekapitulasi saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bangka untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka di Tanjung Pesona Beach and Resort Sungailiat pada Kamis, 19 September 2024

Proses rekapitulasi dan penetapan DPT ditetapkan, terlebih dulu dimulai dengan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil pleno tingkat kecamatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada publik selama 10 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. 

Selama periode ini, Anja menyebutkan jika masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan guna memastikan setiap proses berjalan dengan lancer tanpa menghilangkan hak seseorang sebagai seorang pemilih.

“Ini adalah upaya kita semua untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara adil dan seluruh warga memiliki hak yang sama dan dari kegiatan ini mari kita manfaatkan untuk memilih pemimpin dengan asas demokrasi yaki luber dan jurdil”, ungkapnya.*

Penulis dan Foto: Jhoni Kurniawan

Editor: Anja Kusuma Atmaja

Tag
Pilkada 2024
bawaslu bangka
DPT Pilkada 2024