Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Arsip, Bawaslu Bangka Ikuti Rapat Penyusunan dan Klasifikasi Arsip Inaktif
|
PANGKALPINANG, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Wahyu Perdana bersama jajaran mengikuti Rapat Penyusunan Daftar Arsip Inaktif melalui Inventarisasi dan Klasifikasi berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain Bawaslu Kabupaten Bangka, kegiatan ini turut diikuti oleh Koordinator Sekretariat serta staf yang membidangi kearsipan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Dini Yamashita menyebutkan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Ia mengingatkan bahwa arsip harus dikelola secara berkelanjutan agar tidak menumpuk dan menyulitkan proses pencarian dokumen di kemudian hari.
“Setiap hari arsip bisa kita kelola. Kearsipan adalah hal yang sangat vital. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu tugas Bawaslu adalah mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dini dilansir dari laman https://babel.bawaslu.go.id/bawaslu-babel-susun-daftar-arsip-inaktif-langkah-awal-penyusutan-arsip-kelembagaan/ yang diakses pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tertib arsip sejak dini agar proses penyusutan dapat berjalan efisien. “Kalau arsip tidak dikelola dari sekarang, lama-kelamaan akan menumpuk, dan ketika dibutuhkan untuk klarifikasi, akan memakan waktu yang cukup lama. Karena itu, kita perlu tertib sejak awal,” ungkapnya.*
Penulis: Humas Bawaslu Bangka
Foto: Humas Bawaslu Babel