Sosialisasi Calon Perseorangan Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Imbau KPU Bangka Lakukan Secara Luas
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Sebagai persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Ulang Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi Program dan Jadwal Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Ulang Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka pada Kamis, 27 Februari 2025.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja menyebutkan sosialisasi ini harus disampaikan secara luas sehingga masyarakat mengetahui tahapan apa saja yang berlangsung dan berdampak pada partisipasi masyarakat yang semakin baik.
“Sosialisasi ini alangkah baiknya diketahui juga oleh masyarakat sehingga angka partisipasi masyarakat kita semakin tinggi dan menjadi evalusi kita semua, karena selain kita di lintas sektoral, masyarakat juga harus mengetahui tahapan pilkada sehingga bisa turut berpartisipasi,” ujar Anja Kusuma Atmaja.
Pihaknya lanjut Anja turut serta dalam proses sosialisasi ini sehingga mampu untuk memastikan apa yang menjadi penting pada Tahapan Pengajuan Syarat Dukungan Minimal bagi Calon Perseorangan.
Anja menambahkan setiap pasangan calon perseorangan harus mampu menyerahkan jumlah dukungan minimal 23.793 dengan sebaran di minimal 5 kecamatan di Kabupaten Bangka dan nantinya disampaikan ke KPU Kabupaten Bangka.
“Jika memang ada pasangan calon perseorangan yang merasa mampu dan ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon perseorangan, tentunya hal ini terbuka bagi siapapun,” ungkapnya.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka