Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Bangka Berikan Imbauan Ke KPU Bangka Berkaitan DPSHP
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Menjelang proses Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka memberikan Imbauan untuk KPU Kabupaten Bangka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi fokus pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu Bangka pada pelaksanaan DPSHP Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Kami telah menginstruksikan Jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan hasil-hasil pengawasan terkait permasalahan yang ditemukan selama proses penyusunan DPSHP. Ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah-langkah pengawasan yang lebih baik dan maksimal,” ujar Anja Kusuma Atmaja.
Secara rinci imbauan Bawaslu Kabupaten Bangka kepada KPU Kabupaten Bangka yaitu:
1. Memastikan KPU Kabupaten Bangka dan jajaran dalam melakukan penyusunan daftar pemilih disetiapTPS memperhatikan:
a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
b. Kemudahan akses kepada Pemilih ke TPS;
c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1(satu) keluarga di TPS yang berbeda;
d. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat;
e. Lokasi Khusus yang terdapat pemilih bukan dari narapidana di TPS.
2. Memastikan Jajaran KPU Kabupaten Bangka mematuhi prosedur dalam proses penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan;
3. Memastikan KPU Kabupaten Bangka mencermati status pemilih yang sedang menjalani pendidikan di Sekolah TNI/Polri yang telah ditetapkan dalam DPS untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada tahapan penyusunan DPSHP;
4. Memastikan KPU Kabupaten Bangka melakukan koordinasi dengan otoritas berwenang terkait dengan adanya pemilih tidak memenuhi syarat untuk terpenuhinya dokumen autentik sebagai dasar pencoretan pemilih tersebut;
5. Memastikan Saran Perbaikan dari jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bangka dan Jajaran;
6. Memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka dan Jajaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka