Pastikan Perlindungan Badan Adhoc Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Bangka dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama
|
PANGKALPINANG, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka secara resmi meneken kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang sebagai realisasi nyata Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang pada Selasa, 29 April 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Bangka dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat serta disaksikan oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Wahhyu Perdana bersama jajaran sekretariat.
Anja Kusuma Atmaja menyebutkan bahwa kerjasama ini merupakan langkah Bawaslu untuk memberikan perlindungan kepada Badan Adhoc Pemilihan Ulang Tahun 2025 terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk sekretariat panwascam.
Secara rinci Anja menyebutkan bahwa program jaminan yang diteken oleh Bawaslu Bangka bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Harapan kita dari kerjasama ini adalah menjadi program perlindungan kepada seluruh jajaran kita khususnya Badan Adhoc Pemilihan Ulang Tahun 2025 dan melalui kerjasama ini diharapkan seluruh jajaran kita dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman,” ungkap Anja kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka