Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Keabsahan Ijazah Bacalon, Bawaslu Bangka Lakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi

Bu Sugesti di Trisakti

Anggota Bawaslu Bangka, Sugesti bersama jajaran dan KPU Kabupaten Bangka saat melakukan proses Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang dilakukan di Universitas Trisakti Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Mendekati pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan melekat proses Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang belum terpenuhi secara marathon di sejumlah wilayah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini dilakukan sebagai upaya perbaikan atau memastikan kembali keabsahan dan legalitas dari ijazah yang dilampirkan oleh bakal calon yang mendaftarkan diri dalam konstestasi Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka.

“Jadi sebelum penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini dilakukan, kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka sebelumnya juga telah melakukan pengawasan dalam hal klarifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan oleh bakal pasangan calon. Nah saat ini kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi berdasarkan yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Bangka,” ujar Fega Erora kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka pada 17 Juli 2025.

Pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya lanjut Fega Erora turut didampingi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pendampingan dan koordinasi langsung terhadap pengawasan ini. 

Secara rinci, Fega Erora menyebutkan penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini dilakukan selama beberapa saat berdasarkan waktu yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bangka terhitung sejak tanggal 11 hingg 16 Juli 2025 dan dilakukan secara terpisah di beberapa wilayah seperti penelitian perbaikan yang dilakukan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terhadap ijazah milik Naziarto, di Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terhadap ijazah milik Aksan Visyawan.

Selain itu penelitian perbaikan turut dilakukan di Universitas Trisakti terhadap ijazah milik Ferry Insani, di IAIN Raden Fatah Palembang dan STIH Palembang terhadap ijazah milik Naziarto dan di STISIPOL Candradimuka Palembang terhadap ijazah milik Syahbudin, di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Baru dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur terhadap ijazah milik Rato Rusdiyanto, di Universitas Putra Batam dan Universitas Batam terhadap ijazah Andi Kusuma dan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap ijazah milik Usnen.

Fega Erora berharap melalui pengawasan melekat proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 ini berdampak pada tertibnya dan tidak adanya kendala-kendala terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka

Tag
bawaslu bangka
ijazah paslon