Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Tugas Panwascam Pada Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Bangka Lakukan Bimtek Penanganan Pelanggaran

Bimtek PP 2025

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Selasa, 20 Mei 2025

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Maksimalkan tugas pengawasan jelang pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora yang di dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan sebagai kesiapan panwascam beserta jajaran dalam proses penanaganan pelanggaran pada Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka. 

Fega menjelaskan bahwa panwascam dalam melakukan penanganan pelanggaran harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang tujuannya untuk meminimalisasi kesalahan yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran.

“Tentunya proses pengawasan serta penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 kemarin menjadi pembelajaran dan melalui kegiatan ini saya berharap panwascam dapat bekerja lebih baik lagi dalam mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka ini,” ujar Fega di Ruang Sekretariat Bawaslu Bangka.

Secara rinci Fega menyebutkan bahwa aturan dasar hukum penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berkaitan dengan pelayananan pelaporan dugaan penanganan pelanggaran, Fega mengingatkan panwascam agar melakukan persiapan-persiapan seperti harus menyiapkan tempat untuk penerimaan laporan, petugas penerima laporan serta penguasaan berkaitan dengan aturan hukum dan peraturan-peratuan terkait penanganan pelanggaran.

“Selain itu saya juga berharap agar panwascam selalu melakukan komunikasi dan koordinasi secara berjenjang jika ada laporan ataupun temuan yang masuk dan ditangani oleh jajaran panwascam,” ungkapnya.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka

Tag
Pilkada 2025
bawaslu bangka