Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bangka Buka Rekrutmen 455 Pengawas TPS

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti didampingi oleh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Kamis, 12 September 2024

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka membuka perekrutan sebanyak 455 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menyampaikan bahwa jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 455 orang yang tersebar di 81 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka.


Perekrutan ini lanjut Sugesti dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indoesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja pada 10 September 2024.


Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS akan dilaksanakan selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang. Sementara itu pengumuman Pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024 mendatang.


Sugesti menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah;
o    Warga Negara Indonesia, 
o    Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, 
o    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
o    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, 
o    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,
o    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
o    Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
o    Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia Rekrutmen PTPS, sehingga di kabupaten yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka bersifat koordinatif sehingga proses rekrtumen bisa dilaksanakan dengan maksimal. 


“Sesuai juknis, regulasi dan kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh teman-teman kita di panwascam, namun demikian dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD sehingga dapat saling berrkoordinasi," ungkap Sugesti pada Kamis, 12 September 2024.*

Penulis: Jhoni Kurniawan

Foto dan Editor: Sugesti

Tag
Pilkada 2024
bawaslu bangka
PTPS Pilkada 2024