Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Bangka Layangkan Surat Imbauan Ke KPU Bangka
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Menjelang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menyebutkan penyuratan terhadap KPU Kabupaten Bangka ini merupakan imbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu.
Adapun secara rinci imbauan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka dalam Surat Nomor 16/PM.00.02/K.BB-01/03/2025 pada Selasa, 4 Maret 2025 yaitu:
Pembentukan Penyelenggara Adhoc Pantarlih harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Secara aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan penyelenggara Adhoc Pantarlih baik melalui papan pengumuman, media konvensional, dan atau media digital;
Dalam seleksi penerimaan Penyelenggara Adhoc Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan netralitas;
Memastikan dalam proses pembentukan Penyelenggara Adhoc Pantarlih telah memenuhi syarat, diantaranya:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja;
mampu secara jasmani dan rohani; dan
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pembentukan Penyelenggara Adhoc Pantarlih;
Menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, nama-nama Pantarlih terpilih dan sudah terverifikasi pada Layanan SIPOL.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka