Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Bangka Ikuti Rapat Pendampingan Bersama Bawaslu Babel

Rapat Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025

Tangkapan Layar Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Wahyu Perdana Bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bangka, Jawari dan Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Bangka saat Rapat Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Zoom Meeting pada Selasa, 17 Juni 2025

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Menjelang pelaksanaan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti Rapat Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Zoom Meeting pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat pendampingan ini diikuti langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Wahyu Perdana Bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bangka, Jawari dan Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Bangka.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Sahirin dan Novrian dan didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Bangka Belitung, Rogrius Sinulingga.

Wahyu Perdana kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka menyebutkan bahwa kegiatan ini penting karena menjadi upaya pendampingan terhadap jajaran bawaslu kabupaten dan kota untuk bagaimana melakukan optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik bawaslu.

“Monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini memang sudah menjadi agenda rutin bawaslu dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Namun demikian tentunya pendampingan baik dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Babel masih sangat kita butuhkan sehingga proses pengisian dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Wahyu Perdana di Sekretariat Bawaslu Bangka.

Melalui rapat ini juga, Wahyu berharap aga pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik pada bawaslu melalui pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilaksanakan pada 12 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka

Tag
bawaslu bangka
keterbukaan informasi publik bawaslu