Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Transparansi Pemilihan Ulang Tahun 2025, Sentra Gakkumdu Bangka Serahkan Laporan Ke Bawaslu RI

laporan sentra gakkumdu

Penyerahan Laporan Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 ke Bawaslu Republik Indonesia pada Kamsi, 2 Oktober 2025.

JAKARTA, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bangka sampaikan Laporan Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 ke Bawaslu Republik Indonesia pada Kamsi, 2 Oktober 2025.

Kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto menyebutkan laporan akhir ini merupakan bentuk pertanggungjawaban fungsional dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka bersama unsur lainnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.

 Laporan ini lanjutnya menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan memberikan gambaran menyeluruh tentang hasil kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.

“Laporan ini menjadi bagian dari apa yang telah Sentra Gakumdu Bangka lakukan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pemilihan Ulang Tahun 2025 dalam pencegahan penanganan pelanggaran,” ujar Andi Budi Yulianto pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Melalui laporan akhir ini, Andi berharap dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengawasan yang telah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.

Penyerahan laporan ini turut didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka