Bentuk Saka Adhyasta Pemilu Tahun 2025, Bawaslu Bangka dan Kwarcab Bangka Teken Perjanjian Kerjasama
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka bersama Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bangka melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Selasa, 4 November 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan melalui perjanjian kerjasama ini diharap mampu menjadi langkah sinergitas bersama antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam pembentukan Saka Adhyasta yang berdampak pada meningkatnya pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Melalui kerjasama ini diharapkan Fega mampu menjadi pemicu dalam menjaga demokrasi dan menjaga integritas, khususnya dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. “Melalui PKS ini, tentunya kita semua berharap dapat menjadi langkah nyata menjaga nilai-nilai demokrasi dan integritas yang pada akhirnya berujung pada suksesnya pengawasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Fega Erora.
Senada dengan Fega Erora, Ketua Kwartir Cabang Bangka, Zamzani menyebutkan melalui perjanjian kerjasama ini menjadi bagian dari aktualisasi pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan pemilu sedari dini, karena hal tersebut memiliki keterkaitan langsung.
Melalui kerjasama ini juga diharap menjadi langkah dalam mempercepat dan memperluas pembinaan Saka Adhyasta sebagai cita-cita untuk memperkuat Saka Adhyasta Pemilu dapat segera terwujud. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa organisasi ini (Bawaslu -red) memiliki sistem keanggotaan dan tanggung jawab tertentu dan salah satu kewajiban Bawaslu adalah membentuk keanggotaan Saka Adhyasta Pemilu yang kuat dan berkelanjutan. Pengurus memang dapat berganti seiring waktu, namun semangat kebersamaan dan semangat pembinaan harus terus dijaga agar kita dapat memahami perkembangan yang terjadi di dunia Pramuka,” ucap Zamzani.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar menyampaikan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan bertujuan sebagai tindaklanjut atas arahan Bawaslu Republik Indonesia sebagai upaya bersama dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Selain di Kabupaten Bangka, Osykar menyebutkan kegiatan ini juga dilakukan secara bersamaan di enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari arahan Bawaslu RI untuk melakukan kolaborasi yang dinamakan Sakha Adyasta guna bersama-sama dalam menggalakkan partisipasi pengawasan partisipatif,” ujar EM Osykar.
Saka Adhyasta setelah proses penandatanganan lanjut Osykar diharapkan bisa langsung melakukan langkah-langkah selanjutnya seperti menyusun kepengurusan sehingga tahapan lanjutan dan proses pelantikan dapat dilakukan. “Tanggungjawab ini mari kita tuangkan bersama-sama di dalam diri kita sehingga pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan menjadi lebih baik lagi demi Negeri Serumpun Sebalai yang lebih baik,” ungkapnya.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka