Bawaslu RI Ikuti Sidang Pendahuluan PHPU Pemilihan Kabupaten Bangka
|
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono menghadiri sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Kamis, 18 September 2025.
Secara rinci, sidang ini merupakan sidang dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Selain Totok Hariyono, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka turut hadir langsung mengikuti persidangan ini.
DIkutip dari laman resmi Bawaslu RI di https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-hadiri-sidang-pendahuluan-phpu-kabupaten-bangka yang diakses pada 20 September 2025, Ketua Majelis Arief Hidayat menyampaikan bahwa agenda sidang pada hari itu adalah penyampaian permohonan secara lisan.
Bawaslu RI dalam hal ini hadir sebagai pihak pemberi keterangan sesuai kewenangannya dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap proses persidangan berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agenda selanjutnya, MK meminta KPU sebagai termohon, pihak terkait, serta Bawaslu untuk memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan pemohon. Bawaslu juga diminta menyampaikan keterangan terkait hasil pengawasan di Kabupaten Bangka.
“Sidang ditunda untuk selanjutnya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu sekaligus pengesahan alat bukti. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 08.30 WIB,” ucap Arief Hidayat.*
Penulis: Humas Bawaslu Bangka