Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Lakukan Pengawasan Legalitas Ijazah Bacalon Peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025

Pemeriksaan Ijazah di SMA Negeri 1 Pangkalpinang

Proses Pemeriksaan Ijazah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di SMA Negeri 1 Pangkalpinang pada Rabu, 2 Juli 2025

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Memasuki Masa Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan verifikasi faktual secara langsung mengenai legalitas dan keabsahan ijazah peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 di wilayah Sungailiat dan Pangkalpinang pada Senin hingga Rabu, 30 Juni hingga 2 Juli 2025.

Secara rinci pengawasan keabsahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka yakni di SMA Negeri 1 Sungailiat, Universitas Pertiba, SMK Negeri 2 Pangkalpinang, SMA Negeri 1 Pangkalpinang, SMK PGRI Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan pengawasan keabsahan dan verifikasi faktual ini dilakukan bertujuan untuk memastikan legalitas, keabsahan dan keaslian ijazah atau surat tanda belajar calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Fega Erora menyebutkan calon peserta untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka menempuh pendidikan di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang sehingga jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka secara terpisah dengan sejumlah tim melakukan pengawasan langsung.

 

Pemeriksaan Ijazah
Proses Pemeriksaan Ijazah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di SMK PGRI Pangkalpinang pada Selasa, 1 Juli 2025

 

“Pegawasan melekat verifikasi faktual ini tentunya menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemilihan Ulang Tahun 2025 ini sebagai kepastian terhadap legalitas dan keabsahan ijazah peserta pemilihan sehingga memastikan bahwasanya peserta ini legal dan benar pernah menempuh pendidikan sesuai dengan yang dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025. Pengawasan ini kita lakukan secara terpisah dan dilakukan selama beberap hari,” ujar Fega Erora kepada Humas Bawaslu Bangka pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam pelaksanaan verifikasi ini, Fega menuturkan jika pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dan unsur terkait sehingga dalam pelaksanaan verfikasi terdapat konsepsi dan pemahaman yang sama mengenai keabsahan ijazah peserta berdasarkan ijazah yang dilampirkan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan.*

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka

Tag
bawaslu bangka
pilkada 2025
ijazah paslon