Bawaslu Bangka Konsultasi Pengelolaan JDIH ke Bawaslu RI
|
JAKARTA, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan konsultasi dan koordinasi ke Bawaslu Republik Indonesia berkaitan dengan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu pada Senin, 26 Agustus 2024.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikoordinatori langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri dan diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Republik Indonesia, Witra Evelin Maduma Sinaga bersama rombongan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yang juga Pemangku Divisi Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja menyebutkan bahwa JDIH merupakan bagian penting mengenai dokumen-dokumen hukum dan informasi terbaru yang berkaitan dengan kerja pengawasan.
“Karena JDIH juga merupakan bagian penting dalam pengelolaan hukum kita maka dari itu JDIH juga harus senantiasa diperhatikan dan harus selalu diaktifkan oleh pengelola sehingga seluruh kegiatan dan kinerja-kinerja pengawasan dapat juga diinformasikan ke dalam website JDIH ataupun sosial media JDIH Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Anja Kusuma Atmaja.
Anja juga berharap agar pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Bangka secara khusus agar dapat memaksimalkan hal-hal yang masih dianggap kurang dan belum maksimal dan sebaiknya ditingkatkan sehingga JDIH Bawaslu semakin baik pengelolaannya dan dapat diterima dengan baik oleh Masyarakat.
“Dari konsultasi ini kita tentunya berharap agar sesegera mungkin diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari sehingga kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dapat terus dimaksimalkan,”ungkapnya.*
Penulis: Jhoni Kurniawan
Editor: Jawari