Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Ikuti Sidang Pendahuluan PHPU Kabupaten Bangka di MK Republik Indonesia

Sidang MK 18 Sept 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti didampingi oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Haryono dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri saat Mengikuti Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka dengan Sidang Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Kamis, 18 September 2025.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti secara langsung Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka dengan Sidang Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Kamis, 18 September 2025.

Sidang Pendahuluan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim MK RI, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Bangka diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti yang didampingi oleh Anggota Bawaslu  Republik Indonesia, Totok Haryono dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.

Dalam persidangan, Arief Hidayat menyebutkan bahwa agenda pada pagi hari ini adalah penyampaian permohonan secara lisan. Adapun permohonan secara tertulis sudah dibaca dan ditelaah oleh MKRI sehingga tidak perlu untuk disampaikan secara keseluruhan.

Setelah mendengarkan permohonan dari para pemohon, MK meminta KPU sebagai termohon, pihak terkait dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas dalil yang telah disampaikan oleh pemohon, termasuk Bawaslu Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka dengan Sidang Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan digelar kembali pada Selasa, 23 September 2025 mendatang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Dalam persidangan ini turut hadir pihak pemohon dari perwakilan pasangan calon Akhsan Visyawan dan Rustam Jasli, Naziarto dan Usnen serta perwakilan pasangan calon Andi Kusuma dan Budiyono. Selain itu turut hadir dalam persidangan ini yaitu pihak termohon dan pihak terkait.*

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka

Foto: Humas Bawaslu Republik Indonesia

Tag
bawaslu bangka
pilkada 2025