Bawaslu Bangka Awasi Pemeriksaan Keabsahan Ijazah Peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Semarang
|
SEMARANG, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Memasuki Masa Pencalonan Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan verifikasi faktual mengenai keabsahan ijazah peserta Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka di wilayah Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 2 Juli 2025.
Secara rinci pengawasan keabsahan ijazah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka yakni di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan pengawasan keabsahan dan verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah atau surat tanda belajar calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.
Di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Fega Erora menyebutkan jika Bawaslu Bangka melakukan pengawasan terhadap keabsahan ijazah milik Andi Kusuma yang berlokasi di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan ijazah milik Usnen yang berlokasi di UIN Walisongo Semarang.
“Pegawasan melekat dalam tahapan verifikasi faktual ini menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemilihan Ulang Tahun 2025 ini sebaagi legalitas dan keabsahan ijazah peserta pemilihan sehingga memastikan bahwasanya peserta ini legal dan benar pernah menempuh pendidikan sesuai dengan yang dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025,” ujar Fega Erora pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini, Fega menuturkan jika pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka sehingga dalam pelaksanaan verfikasi terdapat konsepsi dan pemahaman yang sama mengenai keabsahan ijazah peserta berdasarkan ijazah yang dilampirkan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka