Bawaslu Bangka Awasi Pembentukan KPPS Untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka mulai melakukan pengawasan melekat terhadap proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.
Kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, proses pembentukan ini terhitung mulai pada Sabtu, 5 Juli 2025 hingga Rabu, 6 Agustus 2025.
Pengawasan ini lanjut Fega Erora dilakukan bertujuan untuk memastikan perekrutan petugas KPPS sesuai prosedur dan untuk menghindari kendala-kendala yang berpemgaruh ataupun mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Ulang Tahun 2025.
“Pengawasan melekat ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, penerimaan administrasi hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka,” ujar Fega Erora pada Jumat, 11 Juli 2025.
Fega menyebutkan, pengawasan ini penting dilakukan dikarenakan pentingnya pelaksanaan tugas KPPS pada pemungutan hingga rekapitulasi suara nantinya yang dilaskanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
“Pengawasan ini juga untuk memastikan agar jangan sampai ada petugas KPPS yang berafiliasi dengan suatu partai politik dan tentunya harus netral tanpa ada tekanan dari pihak luar yang bisa mengganggu integritas pelaksanaan pemungutan suara,” tegas Fega.*
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka