Bawaslu Bangka Awasi Keabsahan Ijazah Calon Peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Wilayah Jakarta
|
JAKARTA, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Memasuki Masa Pencalonan Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan verifikasi faktual mengenai keabsahan ijazah peserta calon bupati dan wakil bupati di wilayah DKI Jakarta pada Senin dan Selasa, 30 Juni hingga 1 Juli 2025.
Secara rinci pengawasan keabsahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Universitas Jayabaya dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan pengawasan keabsahan dan verifikasi factual ini dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah atau surat tanda belajar calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.
Di Provinsi DKI Jakarta, Fega Erora menyebutkan jika Bawaslu Bangka melakukan pengawasan terhadap keabsahan ijazah milik Aksan Visyawan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta, keabsahan ijazah milik Naziarto di Universitas Jayabaya dan keabsahan ijazah milik Syahbudin di IPDN Jakarta.
“Pegawasan melekat dalam tahapan verifikasi faktual ini menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemilihan Ulang Tahun 2025 ini sebaagi legalitas dan keabsahan ijazah peserta pemilihan sehingga memastikan bahwasanya peserta ini legal dan benar pernah menempuh pendidikan sesuai dengan yang dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025,” ujar Fega Erora pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam pelaksanaan verifikasi ini, Fega menuturkan jika pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka sehingga dalam pelaksanaan verfikasi terdapat konsepsi dan pemahaman yang sama mengenai keabsahan ijazah peserta berdasarkan ijazah yang dilampirkan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan.*
Penulis dan Foto: Bawaslu Bangka