Bawaslu Babel Gelar Rakor hasil Pengawasan Vermin pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024
|
Muntok, Babel.Bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi hasil pengawasan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 yang di ikuti seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.
Berkaitan dengan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil pengawasan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada kabupaten kota se-provinsi kepulauan Bangka Belitung dan menyampaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi di masing-masing kabupaten kota
Serta mencari solusi dan menyamakan persepsi dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi, Selasa (30/08/2022).
Edi Irawan, Ketua Bawaslu Babel menghimbau jajarannya di Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing – masing mengenai permasalahan pada saat verifikasi administrasi Partai Politik yang sudah kita catat dalam hasil pengawasan.
Terdapat masalah dan kendala yang ditemukan di KPU di antaranya Sipol masih bisa diakses namun masih terdapat keterbatasan fitur di Sipol, masih terbatasnya Fitur penyingkronan KTP dan keanggotaan partai politik.
“Berkaitan dengan kendala pengisian alat kerja pengawasan mohon seluruh jajaran sampaikan dalam rapat kali ini, terkait dengan semua kendala yang ditemukan di lapangan semoga kita menemukan solusinya,” tegasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Jafri menghimbau jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Babel terkait dengan penguatan lembaga arahan dari Bawaslu RI adalah semangatnya kinerja lembaga, ego kedivisian sudah tidak dipakai lagi.
Artinya kita tidak hanya mengandalkan satu divisi saja, semua divisi harus menguasai tahapan pemilu 2024.
Sedangkan Anggota Bawaslu Babel yang mengkoordinatori Divisi Hukum, Humas dan Datin Dewi Rusmala memyampaikan terkait dengan pengawasan, yang pertama bagaimana progres pengawasan mengenai alat kerja pengawasan kita menggunakan Form A. Form A adalah bukti otentik kita kalau kita sudah melakukan pengawasan, yang kedua, adanya perbedaan persepsi antar kabupaten mengenai penentuan MS, BMS dan TMS.
Silahkan susun form A sesuai dengan apa yang didapatkan di KPU, Harapan ke depan saat tahapan verifikasi faktual panwascam sudah terbentuk.
Anggota Bawaslu Babel Divisi Penyelesaian Sengketa, Firman T.B Pardede menambahkan penting dari kegiatan ini adalah Bawaslu Babel harus membuat laporan hasil pengawasan yg akan dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu kabupaten/Kota dapat mempresentasikan hasil pengawasan dan bagaimana kendala yang ditemukan di lapangan.
Dari hasil presentasi nanti operator sipol provinsi akan menyinkronkan data, kita diperkenankan memberikan usulan-usulan kepada Bawaslu RI. Instruksi dari Bawaslu RI memerintahkan jajarannya untuk melakukan uji petik.
Diujung diskusi kita berharap menghasilkan kesimpulan termasuk dengan bagaimana mekanisme apabila terdapat aduan dari masyarakat, tambahnya.
Ditulis oleh Rahardzian Pradipta pada Selasa, 30 Agustus 2022
Foto : Musri Agustian
Editor Rogrius Sinulingga