Lompat ke isi utama

Berita

459 PTPS Se-Kabupaten Bangka Dilantik, Fega Sebut Pentingnya Tugas dan Tanggungjawab

penandatangan pakta integritas PTPS

Penandatanganan Pakta Integritas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pasca Dilantik pada Minggu, 3 Agustus 2025

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – 459 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 se-Kabupaten Bangka secara resmi dilantik secara serentak pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan pelantikan secara resmi dilakukan di masing-masing kecamatan oleh Panwascam se-Kabupaten Bangka sehingga dilaksanakan secara terpisah.

“Alhamdulillah hari ini semua PTPS kita untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 sudah dilantik di setiap kecamatan,” ujar Fega Erora kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka.

PTPS lanjut Fega Erora merupakan garda terdepan pengawasan Pemilihan Ulang Tahun 2025 sehingga peran, tugas dan tanggungjawab seorang PTPS harus dipahami secara gamblang dalam rangka mengawal dan mengawasi perjalanan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Agustus 2025 mendatang.

“Peran dan tugas PTPS ini sangat penting dan urgen sekali berkaitan dengan suksesnya pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara sehingga memang benar sekali PTPS yang dilantik harus bekerja sepenuh hati dan berintegritas,” ujar Fega Erora.

Ia juga mengingatkan agar PTPS yang dilantik dapat mengikuti setiap bimbingan teknis atau pembekalan yang dilaksanakan baik oleh Bawaslu Kabupaten Bangka maupun Panwascam se-Kabupaten Bangka sehingga menjadi penguatan dalam pelaksanaan tugas.*

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Bangka