Tak Sembarang Kelola Uang dan Barang, Bawaslu Babel Gelar Edukasi Pelaksanaan Anggaran
|
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meyakini pemahaman terkait pelaksanaan anggaran wajib diperbarui.
Melalui Rapat Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Babel pada Senin (05/09/2022) Ketua Bawaslu Babel dalam membuka acara mengingatkan Bawaslu provinsi telah berusia satu dekade sejak menjadi lembaga permanen pada tahun 2012. “Bisa dibayangkan dalam kurun waktu sepuluh tahun, ada berapa banyak item BMN yang dimiliki Bawaslu. Artinya seluruh pekerjaan didukung dengan berbagai peralatan dan sarana prasarana,” kata Edi Irawan.
Dari sisi value barang, BMN bukan hanya milik Kuasa Pengguna Barang tapi juga milik pengguna barang atau individu yang dipercaya untuk menggunakan BMN tertentu. Maka dari itu, pengguna turut bertanggung jawab menjaga barang yang dipinjamkan kepada dirinya.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Roy M Siagian menerangkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan tertib fisik BMN pada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Rapat hari ini dimaksudkan sebagai kesempatan baik untuk menghadirkan narasumber dari Kanwil DJPb Babel dengan materi peningkatan kompetensi pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan anggaran. Serta narasumber dari KPPN Pangkalpinang yang menyampaikan materi tentang petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan dan penatausahaan BMN pada aplikasi SAKTI”, jelas Roy.
Berdasarkan inventarisasi aset BMN yang telah dilakukan bertahap oleh Tim Bawaslu Provinsi, dapat diketahui jumlah dan nilai serta kondisi barang sebenarnya yang tercatat sebagai BMN Bawaslu provinsi namun penggunaannya ada di Bawaslu kabupaten/kota.
“Pemahaman yang didapatkan peserta dari kegiatan ini menjadi salah satu langkah persiapan dalam penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara (CaLBMN) “, pungkas Roy.
Ditulis oleh Lala Miami Prameswari pada Senin, 5 September 2022
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga