Wujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis, Bawaslu Bangka Gelar Rapat Penataan Arsip
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Dalam upaya mewujudkan pengarsipan yang dinamis, Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Pengelolaan Penatausahaan dan Kearsipan Bagi Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Bangka pada Kamis (01/08/2024) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Wahyu Perdana mengatakan bahwa Panwascam sengaja diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bangka perihal pentingnya melakukan pengarsipan dalam pengelolaan dan penyimpanan berkas-berkas pada divisi SDM di tingkat kabupaten maupun kecamatan yang berkaitan dengan semua agenda yang dilakukan baik dalam hal surat masuk atau keluar begitupun dengan perihal keuangan.
Wahyu Perdana menambahkan bahwa pengelolaan arsip di kecamatan dan kabupaten sangat berkesinambungan satu sama lain. Dalam hal ini, pengarsipan yang dilakukan pada tingkat Kecamatan tersebut setelahnya akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Bangka.
Anniessia Basuki selaku Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan Kabupaten Bangka turut berbagi pengalaman terkait pengelolaan kearsipan ia juga menyampaiakan ada beberapa klasifikasi berkas pengarsipan atau surat yaang terdiri dari kategori biasa, terbatas, rahasia dan tidak rahasia. Dalam tingkat Kabupaten dan Kecamatan Bangka hanya perlu menyimpan arsip aktif dan arsip inaktif.
Sebagai informasi Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Sekrertariat Bawaslu Kab. Bangka, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka, Staf SDM Panwaslu Kecamatan Se-Kab. Bangka, Kasubbag HP2H Bawaslu Kab. Bangka, Kasubbag P3S Bawaslu Kab. Bangka dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka.*
Penulis dan Foto: Meggi Ferdian
Editor: Jawari