Sosialisasikan Keterbukaan Informasi
|
Bawaslu Kabupaten Bangka Menggelar Rapat Dalam Kantor Bersama Mahasiswa
Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bangka. RDK ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bangka,Senin (23/11/2020).
Sebagai Narasumber, Bawaslu Kabupaten Bangka mengundang Dosen Hukum Pidana FH Universitas Bangka Belitung, Dr. Faisal, S.H., M.H dan Kabid Sengketa Komisi Informasi Publik Sugesti, serta peserta dalam kegiatan ini adalah Organsisai Kemasyarakatan, BEM Fisip, Hukum Universitas Bangka Belitung dan Mahasiswa
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Zulkipli, Sos.I
Dr. Faisal, S.H., M.H pemateri pertama dalam materinya menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka atas keterbukaan informasi publik. Masyarakat sangat membutuhkan informasi dari tiap-tiap lembaga. Seluruh informasi yang sedang berjalan atau yang sudah ada terkait kegiatan Bawaslu wajib hukumnya untuk dipublikasikan di website PPID. Terkait dasar hukum PPID Bawaslu sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Faisal juga menambahkan, ada beberapa informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dipublikasikan karena itu merupakan rahasia lembaga yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun nantinya data tersebut diperlukan harus terlebih dahulu uji konsekuensi. Ada beberapa yang menjadi rahasiakan lembaga misalnya proses persidangan, form hasil pengwaasan adalah bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan dan bukan untuk konsumsi publik tidak di upload di website PPID.
Faisal, diakhir materinya bahwa PPID di Bawaslu Bangka dalam pelayanan Informasi harus cepat, tepat dan sederhana serta pendekatan pelayanan lebih ditekankan ke pendekatan milineal agar informasi yang disampaikan lebih mudah dipahami oleh informan
Pemateri Kedua dilanjutkan oleh Kabid Sengketa Komisi Informasi Publik Sugesti. Dalam penyampaianya bahwa keterbukaan infomasi sangat diperlukan terutama oleh masyarakat. Harapan beliau setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mempunyai PPID dan PPIDnya berjalan sehingga sehingga informasi yang diperlukan masyarakat cepat didapatkan.
Sugesti juga menambahkan bahwa PPID harus difungsikan dan PPID harus mengikuti perkembangan zaman.
Setelah para narasumber menyampaikan materinya dilanjutkan dengan “sesi tanya jawab”. Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Zulkipli, Sos.I sebelum menutup kegitaan ini menyampaikan terima kasih kepada pemateri dan akan berupaya untuk menerapkan materi yang sudah disampaikan.
“Terima kasih untuk pemateri yang luar biasa ini, kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka akan berupaya untuk kedepanyan untuk Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengola Informasi Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bangka akan menampilkan informasi-informasi publik sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga akan keterbukaan informasi publik
Penulis : Habibi
Editor : Wahyu Perdana