Rencana Perubahan UU Pemilu, Bawaslu RI Usul Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu
|
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu memiliki usul terkait desain mekanisme penegakan hukum pemilu dan pemilihan, seperti misalnya fungsi quasi peradilan di Bawaslu dalam perkara pemilu atau pemilihan dengan tidak membedakan rezim sehingga memperkuat putusan Bawaslu yang memiliki binding power secara langsung.
Dilansir dari website Bawaslu Republik Indonesia pada 15 Mei 2025 melalui laman https://www.bawaslu.go.id/id/berita/rencana-perubahan-uu-pemilu-bawaslu-usul-mekanisme-penegakan-hukum-pemilu, Bagja menegaskan kewajiban kepatuhan hukum menidaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradiladengan mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana.
Bagja menambahkan, desain selanjutnya membentuk kerangka penegakan hukum pemilu yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi, atau penyelesaian sengketa di Bawaslu, gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahmkamah Konstitusi (MK) secara terhubung sebagai satu kesatuan jalan mencari keadilan pemilu.
Menurut Bagja, pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.*
Penulis: Humas Bawaslu Bangka