Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi dan Pembinaan terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kab. Bangka mengadakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Novilla Boutique Resort pada hari Jumat 23 September 2022. Dalam kegiatan ini dihadiri peserta dari KPU kab. Bangka dan 9 Partai Politik  yg pada Pemilu 2019 lalu masuk dalam Parlemen.

Corri Ihsan selaku Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengatakan bahwa Bawaslu kab. Bangka mengadakan kegiatan ini dalam rangka memberi pemahaman terkait dengan mekanisme Penyelesaian Sengketa yg proses nya dilaksanakan di Bawaslu. Selain itu dalam kesempatan ini Corri Ihsan juga menyampaikan untuk sementara ini Bawaslu Kab. Bangka hanya mengundang 9 Parpol yg pada saat pemilu 2019 lalu masuk dalam Parlemen, dikarenakan saat ini masih dalam proses tahapan Verifikasi dan belum ada Penetapan Parpol "kedepan nantinya setelah ada Penetapan Parpol, Bawaslu kab. Bangka akan mengundang seluruh Partai Politik" ujar Corri Ihsan. Dalam Kegiatan ini juga dihadirkan Narasumber Ir. Firman TB. Pardede yg merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel periode 2017-2022. Dalam penyampaian materinya beliau menegaskan bahwa di dalam penyelesaian sengketa tentu yg menjadi fokus utama adalah objek sengketa dimana masing masing pihak pemohon dan termohon harus membuktikan dengan artian beban pembuktian ada pada masing-masing pihak. Firman TB. Pardede jg menyampaikan penting bagi Parpol untuk memahami alur proses dari Penyelesaian Sengketa agar apabila dikemudian hari muncul sengketa dapat segera membuat permohonan kepada Bawaslu.

Dalam kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu juga diadakan sesi diskusi, yang mana para peserta dipersilahkan bertanya terkait Penyelesaian sengketa yg dilaksanakan Bawaslu.

Kemudian dalam penutupan kegiatan Irwandi Pasah selaku( Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses ini merupakan agenda dari Divisi HPPS yang mana dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberi Pemahaman kepada Partai Politik dalam Penyelesaian Sengketa yang menjadi Kewenangan dari Bawaslu sebagaimana di atur dalam Undang-undang Pemilu (UU No. 7/2017).

Ditulis Oleh : Fredic A. Hulu

Photo Oleh : Humas Bawaslu Kab Bangka

Tag
Berita
BERITA