Lompat ke isi utama

Berita

Rangkul Penyandang Disabilitas, Bawaslu Bangka Gelar Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan

sosilasi kepemilan kpd disabilitas

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti bersama jajaran dan penyandang disabilitas dari Yayasan Rumah Qur'an Tuna Rungu Darul Alshomt Bangka Belitung dalam Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Demi memastikan peningkatan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas, Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan sosialisasi mengenai kepemiluan di Yayasan Rumah Qur'an Tuna Rungu Darul Alshomt Bangka Belitung yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat pada Kamis, 23 Juli 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pasrtisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sugesti dalam kegiatan ini menyebutkan pentingnya penyampaian informasi kepemiluan dan seluruh tahapan sekaligus kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada penyandang disabilitas.

Menurut Sugesti, penyandang disabilitas merupakan warga negara yang secara inklusif memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya berkaitan dengan penggunaan hak pilih dalam proses demokrasi.

"Kegiatan yang sasarannya untuk saudara-saudari kita sebagai penyandang disabilitas ini dipandang penting untuk memastikan bahwa mereka (disabilitas -red) juga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan informasi mengenai proses demokrasi dan kepemiluan. Hari ini kami juga hadir sebagai penyampaian informasi kepemiluan yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara," ujar Sugesti yang didampingi oleh juru bahasa isyarat sekaligus pengelola Yayasan Rumah Qur'an Tuna Rungu Darul Alshomt, Edi Kurniawan.

 

sosialisasi disabiltias
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti  (tengah) saat memberikan materi Sosialisasi Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas di Yayasan Rumah Qur'an Tuna Rungu Darul Alshomt Bangka Belitung pada Kamis, 23 Juli 2026. Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka

 

Dalam momen ini, Sugesti memberikan pemahaman bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan dan hak yang setara sebagai warga negara.

Oleh karena itu, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai kepemiluan serta berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya lanjut Sugesti terus berharap agar penyandang disabilitas senantiasa disentuh dalam proses sosialisasi dan edukasi sehingga tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi kepemiluan dan informasi yang berkaitan dengan hak politik dan partisipasi dalam kehidupan demokrasi.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka

Tag
bawaslu bangka
disabilitas