PENGAWASAN PARTISIPATIF DIGALAKAN DALAM PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021
|
Sungailiat (5/4/2021), Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka. Pemutakhiran daftar pemilih menjadi bagian yang penting pada tahapan Pemilihan baik daerah maupun nasional, agar tidak lagi muncul banyak data yang anonim, ganda, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan lainnya yang mengganggu di kemudian hari.
Bawaslu Kabupaten Bangka dalam hal ini, mengawasi secara langsung pada proses kroscek data untuk melihat kegandaan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta memproses data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bangka terus melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bangka memastikan bahwa data telah terverifikasi dengan tepat.
Kroscek kegandaan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 periode Maret yang dilaksanakan pada 8 April 2021 lalu oleh Bawaslu Kabupaten Bangka tidak ditemukan data yang ganda. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 periode Maret yang telah diplenokan oleh KPU Kabupaten Bangka yaitu berjumlah 209.230 pemilih yang terdiri dari laki-laki yang berjumlah 106.979 pemilih dan perempuan berjumlah 102.251 pemilih. Untuk data Pemilih Baru yaitu berjumlah 327 pemilih terdiri laki-laki berjumlah 168 pemilih dan perempuan berjumlah 159 pemilih. Sedangkan, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 408 pemilih terdiri dari laki-laki berjumlah 199 pemilih dan perempuan berjumlah 209 pemilih.
Tindaklanjut terhadap data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu Kabupaten Bangka berencana akan melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan dan memverifikasi bahwa data tersebut adalah valid.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka setiap bulannya dengan mengumpul data yang dihimpun dari pihak Kecamatan di Kabupaten Bangka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, pihak Lapas, Kepolisian dan TNI, KUA/Kantor Kementrian Agama, Cabang/UPT Dinas Pendidikan.
Berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 062/PM.00.01/K.BB/04/2021 perihal Instruksi agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran , pemeliharaan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan dengan prosedur tata laksana, dan protokol pencegahan Covid-19. Beberapa poin lainnya, diteruskan sebagai instruksi sekaligus himbauan kepada KPU selaku Lembaga yang berwenang melakukan pemutakhiran data pemilih agar dapat menindaklanjuti surat tersebut dengan baik.
Zulkipli selaku koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal mengatakan dalam upaya mengawasi jalannya pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka meminta kepada masyarakat agar ikut membantu mengawasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan memantau website data pemilih atau memberikan tanggapan secara langsung kepada KPU Kabupaten Bangka. Apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar dapat melapor kepada Bawaslu Kabupaten Bangka," jelas Zulkipli.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangka juga sudah merencanakan pengawasan melekat terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan cara memverifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bangka.
Penulis : Misya Herlina
Fhoto & Editor : Ridho Maulana