Kawal Sidang PHPU Kabupaten Bangka, Bawaslu Sampaikan Keterangan Di MK
|
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono bersama Bawaslu Bangka Belitung dan Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) Tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Selasa, 23 September 2025.
Dilansir dari laman website resmi Bawaslu RI di https://www.bawaslu.go.id/id/berita/kawal-sidang-phpu-kabupaten-bangka-bawaslu-sampaikan-keterangan-di-mk yang diakses pada 25 September 2025 menyebutkan persidangan yang digelar di Panel III MK tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Budiman, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih dengan agenda sidang meliputi penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Dalam persidangan ini, pada perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 disebutkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto bahwa tidak ada laporan dugaan politik uang pada hari pemungutan suara. Demikian pula pada sidang perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan dalam proses rekapitulasi suara telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 meski disertai keberatan saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4 dan tidak ditemukan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan.
Melalui putusan pada 4 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka telah merekomendasikan KPU Kabupaten Bangka untuk meneliti kembali keabsahan ijazah Paket C milik Calon Bupati Rato Rusdiyanto dan melakukan klarifikasi ke instansi terkait serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan dalam waktu lima hari.
Sedangkan pada parkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Fega Erora menyampaikan, tidak ada kejadian khusus pada tingkat TPS.
MK menyidangkan tiga perkara Pilkada Ulang sekaligus, yakni: Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 Andi Kusuma–Budiono, Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pasangan calon nomor urut 2 Naziarto–Usnen, dan Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pasangan calon nomor urut 3 Aksan–Rustam, yang dalam petitumnya seluruh pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pilbup Bangka.*
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka