Hingga Awal Juli 2026, Bawaslu Bangka Telah Lakukan 18 Program Konsolidasi Demokrasi Bawaslu
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Hingga awal Juli 2026, Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan sebanyak 18 kali program Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya untuk memperkuat sistem demokrasi agar berjalan secara efektif, stabil, dan berkelanjutan serta memperkuat pengawasan partisipatif.
Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Hukum (PPPSPH) Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugianto dalam pemaparannya saat proses pelaksanaan work from home (WFH) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, 14 Juli 2026 menyebutkan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di Kabupaten Bangka terus berproses hingga saat ini.
“Berdasarakan laporan yang disampaikan, Konsolidasi Demokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangka dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait sudah berjalan sebanyak 18 kali,” ujar Sugianto.
Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu 2026 lanjut Sugianto dilakukan dengan berpedoman pada Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2026.
Program ini lanjutnya diimplementasikan serentak oleh Bawaslu se-Indonesia hingga tingkat daerah yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif, menjaga stabilitas, serta mengedukasi masyarakat, mahasiswa, hingga pemangku kepentingan dalam mengawal proses demokrasi.
“Tujuan lainnya dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat budaya pengawasan partisipatif dalam kehidupan berdemokrasi, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi yang jujur dan adil dan membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan hingga generasi muda dan masyarakat agar menjadi pemilih cerdas dan berintegritas,” ucap Sugianto.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka