Hadir di Rakor Evaluasi SIREKAP, Anggota Bawaslu Babel Sampaikan Catatan Penggunaanya Pada Pilkada 2020
|
Pangkalpinang, Babel.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jafri hadir di pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penggunaan Aplikasi SIREKAP pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Babel pada salah satu Hotel di Pangkalpinang.
Dalam paparanya Jafri menyampaikan catatan Bawaslu Babel terkait penggunaan aplikasi SIREKAP yang digunakan jajaran KPU dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada 2020 lalu,
“secara umum pelaksanaan penggunaan aplikasi SIREKAP sudah baik, hanya saja beberapa kendala penunjang seperti server yang error atau maintenance yang kurang mendukung sehingga pada saat pelaksanaan Pilkada kemarin para penyelenggara lebih mengedepankan penggunaan SIREKAP manual,” kata Jafri saat menyampaikan paparannya, Rabu (10/02/2021).
Menurutnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, SIREKAP merupakan mekanisme wajib yang harus dilakukan dalam seluruh tahapan rekapitulasi, meskipun begitu rekap resmi tetap berjalan manual,
“SIREKAP mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi, hasil penghitungan suara, namun menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi manual sebagai basis utama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” jelas Anggota Bawaslu Babel ini.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi SIREKAP dapat dimaksimalkan dengan menyiapkan sarana dan prasarana SIREKAP secara lebih baik, “semoga kedepan penggunaan aplikasi SIREKAP ini lebih maksimal demi menciptakan hasil pemilihan yang cepat, akurat, dan valid,” ujarnya.
Ia berharap dengan diselenggarakannya Rapat Evaluasi ini, dapat menjadi rekomendasi kepada KPU RI agar sarana dan infrastruktur SIREKAP dapat ditingkatkan dan diperharui secara maksimal pada pelaksanaan Pemilihan yang akan datang.
Sumber : Divisi Pengawasan Bawaslu Babel
Foto : Rezi Prayoga
Editor : Hilton Tampubolon.