Dewi Sampaikan Lima Masalah Sentra Gakkumdu Tangani Pemilu 2019
|
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Jumat, 30 Agustus 2019 - 12:01 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, ada lima masalah yang ditemukan, berdasarkan hasil diskusi dari Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia menangani Pemilu 2019.
Dewi memaparkan, permasalahan pertama adalah adanya penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Menurutnya, berbagai pihak banyak yang mempertanyakan terkait alasan temuan dan laporan yang tidak bisa diteruskan kepada proses penyidikan.
"Kedua, perbedaan penanganan dugaan tindak pidana pemilu terhadap peristiwa yang sama. Ini juga kita temukan selama Pemilu 2019," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahun 2019 di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Perbedaan-perbedaan tersebut, lanjutnya, memang ada, namun sebelumnya telah diselaraskan dengan butir-butir kesepahaman pada Rakornas terdahulu, dalam bentuk surat edaran. Sebab, penyelarasan ini baginya harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Ini salah satu strategi yang kita lakukan untuk menyamakan pola kita di dalam menangani tindak pidana pemilu," imbuhnya.
Dewi mengungkapkan, masalah ketiga adalah adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak pidana pemilu.
Sedangkan, permasalahan keempat adalah kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam tindak pidana pemilu yang di Bawaslu dikenal dengan hasil pengawasan. "Ini seperti yang terjadi di Provinsi Papua, Riau dan Yogyakarta, di mana menjelang hari pemungutan suara terdapat beberapa peristiwa OTT terhadap perbuatan yang diduga politik uang saat masa kampanye," jelasnya.
Terakhir, Dewi menuturkan, masalah yang muncul adalah adanya indikasi intervensi politik dalam Pemilu 2019. Karena itu, dia pun berharap Rakornas Gakkumdu 2019 ini dapat menjadi pembentukan kesepakatan dalam penyelesaian masalah dan menemukan solusi yang tepat, terutama untuk Pilkada Serentak 2020.
Editor: Ranap THS