Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN BANGKA SOSIALISASIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PPID

bangkakab.bawaslu.go.id -Badan Pengawasas Pemilu Kabupaten Bangka menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi,  Adapun acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bangka turut menghadirkan pemateri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Faisal, S.H.,M.H . Acara dilakukan pada hari Rabu, 15 September 2021

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka dalam sambutan menyampaikan “Semangat terbuka ini sebagai upaya pencegahan Bawaslu, guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satunya dengan keterbukaan informasi suatu lembaga melalui PPID, tujuannnya untuk menyampaikan informasi dari Bawaslu kepada masyarakat. Disamping itu juga apabila ada masyarakat yang membutuhkan data bisa mengajukan permohonan di layanan PPID Bawasalu kabupaten Bangka” Ungkap Corri Ihsan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.

“Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu ini kami wujudkan dengan menyediakan sarana PPID dengan menyediakan berbagai informasi seperti:  informasi secara berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan. Juga melalui Medsos seperti: Instagram, Facebook, dan Youtube lembaga,” Tambahnya

Secara prinsip semua informasi dari suatu lembaga wajib terbuka hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan tetapi tidak semua informasi itu bisa diinformasikan, ada juga informasi yang dikecualikan. Walaupun yang akhirnya dibutuhkan perlu uji konsekuensi. Informasi yang disampaikan lewat PPID itut tidak boleh melanggar prinsip kepatutan, kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Disamping itu sebelum data tersebut diinformasikan harus terlebih dahulu dilakukan  konsolidasi. Ungkap Narasumber.

Dalam pelayanan Informasi harus cepat, tepat dan sederhana serta pendekatan pelayanan lebih ditekankan ke pendekatan milineal agar informasi yang disampaikan agar lebih mudah dipahami oleh informan atau dibuat seperti infografis (flayer),” Tambahnya.

Pelayanan Informasi Publik bertujuan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses Informasi Publik  dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditulis Oleh : Andi Habibi

Fhoto/Editor : Ridho Maulana

Tag
Berita