Bawaslu Catat Tak Ada Calon Perseorangan Bupati - Wakil Bupati Di Kabupaten Bangka yang Melakukan Pendaftaran
|
Sungailiat, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hingga Minggu, (12/5/2024) Pukul 23.59 WIB, Bawaslu Kabupaten Bangka pastikan tidak ada Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Periode 2024-2024 yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka.
KPU Kabupaten Bangka dalam hal ini telah melakukan Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Periode 2024-2024 serta waktu penyerahan dokumen syarat dukungan yang dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja menyebutkan dirinya beserta staf dalam pengawasannya melaporkan bahwa hingga batas akhir waktu pengajuan pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Kabupaten Bangka tidak ada pasangan bakal calon yang mendaftar.
“Hingga Pukul 23.59 WIB semalam, tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar atau menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Bangka,” ujar Anja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Senin, (13/5/2024).
Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Anja menyatakan bahwa bakal calon peserta pilkada perseorangan di Pilkada Bangka, wajib mengumpulkan dukungan minimal 23.454 dukungan dengan sebaran dukungan di 5 Kecamatan di Kabupaten Bangka.*
Penulis: Jhoni Kurniawan
Foto: Meggi
Editor: Wahyu Perdana