Bawaslu Bangka Sampaikan Saran pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka menyampaikan sejumlah saran kepada KPU Kabupaten Bangka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka, Kamis (2/7/2026). Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, M.Pd.I.
Dalam forum rekapitulasi tersebut, Bawaslu memberikan masukan sebagai upaya mendukung tersusunnya data pemilih yang akurat dan mutakhir.Bawaslu mengapresiasi KPU Kabupaten Bangka yang telah menindaklanjuti sejumlah saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan pada proses pemutakhiran data pemilih.
Selain apresiasi, Bawaslu juga mendorong KPU Kabupaten Bangka untuk memberikan penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi peningkatan jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2026. Di samping itu, koordinasi dengan instansi terkait perlu terus diperkuat agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Bawaslu juga menekankan pentingnya validasi data melalui pengecekan lapangan terhadap data yang masih memerlukan pembuktian. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data serta menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, M.Pd.I., mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih tidak hanya dilakukan pada tahapan pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan sebagai bentuk komitmen menjaga hak pilih masyarakat.
"Kami berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti. Dengan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid, hak pilih masyarakat dapat terlindungi serta kualitas penyelenggaraan pemilu dapat terus terjaga," ujar Sugesti.