Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Pastikan PPID Sebagai Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Humas Datin 14 Okto

Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM - Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menegaskan pihaknya senantiasa memastikan  pengelolaan dan pelayanan data informasi publik sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Fega menekankan pentingnya optimalisasi ini dengan output keterbukaan informasi kepada masyarakat yang memerlukan data dan informasi berkaitan dengan kerja-kerja pengawasan yang telah dan akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka. 

Pengelolaan data dan informasi yang baik lanjutnya diharapkan dapat mendukung transparansi kelembagaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Bangka.

Senada dengan Fega Erora, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi oleh Bawaslu Kabupaten Bangka sehingga masyarakat luas yang memerlukan data dan informasi dapat tersampaikan dengan baik dan tersistem secara transparansi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sugesti dengan hadiirnya perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Novrian Saputra dapat menjadi angin segar dalam meracik dan merencakan kegiatan pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik.

"Kegiatan seperti ini penting untuk rutinkan guna memperoleh arahan, saran, dan masukan secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan Datin. Masukan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara optimal, terarah, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bangka," ungkapnya.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bangka

Tag
bawaslu bangka
ppid bawaslu bangka
keterbukaan informasi publik bawaslu