Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Ingatkan Rumah Ibadah Bukan Untuk Media Kampanye!

Fega Erora

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 untuk tidak memanfaatkan rumah ibadah atau tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktivitas kampanye.

Sebagai rumah ibadah, Fega menyebutkan bahwa aktivitas pembelajaran atau pengetahuan mengenai ilmu politik tidak dilarang, namun beda halnya dengan aktivitas kampanye yang tidak diperbolehkan.

Fega menyebutkan larangan berkampanye di tempat ibadah tertuang di dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Larangan ini secara jelas menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Fega Erora pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Oleh karena itu, Fega berharap agar seluruh peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 tidak berkampanye di rumah ibadah dan memilih tempat lainnya yang bisa dijadikan area untuk berkampanye secara bebas.

"Setiap peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 memiliki tanggungjawab bersama untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dan satu di antaranya yaitu menjadikan rumah ibadah bebas dari aktivitas kampanye,".*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka