Bawaslu Bangka Awasi Sosialiasi SK Perubahan KPU Bangka Pada Pemilihan Ulang Tahun 2025
|
SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM - Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora memastikan secara langsung proses sosialisasi terkait dua Surat Keputusan (SK) yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka yang dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan dua SK yang dimaksud yaitu Sosialisasi SK KPU Kabupaten Bangka Nomor 298 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas SK KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 dan Sosialisasi SK KPU Kabupaten Bangka Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas SK KPU Kabupaten Bangka Nomor 121 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka.
“Jadi sosialisasi ini dilakukan setelah adanya perubahan dengan bertambahnya pasangan calon yang semula ada empat pasangan dan sekarang menjadi lima pasangan calon,” ujar Fega Erora.
Selain melakukan sosialisasi kepada unsur Forkopimda Kabupaten Bangka atau perwakilan pasangan calon pesert, Fega Erora berharap agar sosialisasi ini disampaikan secara luas kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi ini berlangsung dengan baik dan masyarakat mengetahuinya secara cermat.*