Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Awasi Penetapan Rato-Ramadian Sebagai Paslon Peserta Pemilhan Ulang Tahun 2025

penetapan rato-ramadian

Pelaksanaan Penyerahan Perubahan SK Penetapan dan Nomor Urut Pasangan Rato-Ramadian Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam

SUNGAILIAT, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM – Bawaslu Kabupaten Bangka mengawasi secara langsung proses Penetapan Nomor Urut Perubahan dan Surat Keputusan Perubahan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 di ruang rapat sekretariat KPU Kabupaten Bangka pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam kegiatan ini Pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dengan nomor urut 5 (lima).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan penetapan ini dilakukan setelah proses panjang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka berkaitan dengan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

“Hari ini setelah berbagai proses, pasangan Rato-Ramadian secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Bangka. Kami di Bawaslu Kabupaten Bangka tetap akan melakukan pengawasan melekat berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon hingga nantinya proses pemungutan suara,” ujar Fega Erora.

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, Fega menyebutkan jika pasangan ini (Rato-Ramadian -red) juga memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas kampanye berdasarkan waktu yang telah ditetapkan sebagai waktu untuk berkampanye.*

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bangka