Lompat ke isi utama

Berita

PERPANJANGAN REKRUTMEN PANWASLU DI ENAM KECAMATAN PADA BAWASLU KABUPATEN BANGKA

                                                                                  
 
 
PENGUMUMAN PERPANJANGAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
KHUSUS KECAMATAN BAKAM, KECAMATAN BELINYU, KECAMATAN MENDO BARAT, KECAMATAN MERAWANG, KECAMATAN PUDING BESAR, DAN KECAMATAN RIAU SILIP
                                      Nomor : 020/KP.01.00/BB-01/10/2022
 
Berdasarkan Pedoman Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2022 bahwa keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota Bangka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka masa perpanjangan pendaftaran khususnya untu Kecamatan Bakam, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat, Kecamatan Merawang, Kecamatan Puding Besar dan Kecamatan Riau Silip. Bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
a.    Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1)     Warga Negara Indonesia;
2)     Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3)     Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4)     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5)     Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6)     Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7)      Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
8)     Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9)     Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10)  Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11)  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12)  Bersedia bekerja penuh waktu;
13)  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14)  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15)  Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16)  Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi ASN dan yang sedang menjalani profesi lain.
 
b.                 Kelengkapan Persyaratan
1) Mengajukan           surat       lamaran                  yang                   ditunjukan          kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bangka.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup;
6) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8) Surat izin dari atasan langsung bagi ASN dan yang sedang menjalani profesi lain;
9) Surat pernyataan:
a.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
c.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
e.  Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
f.   Bersedia bekerja penuh waktu;
g.  Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
i.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
j.   Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
10)      Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
11)      Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka.
12)      Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email bawaslubangka@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Jl. Imam Bonjol No. 22, Kel. Parit Padang, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka.
13)      Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi
14)      Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten /kota
15)      Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
16)      Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal tanggal 04 Oktober s.d. 08 Oktober 2022.
17)      Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


 JAM PENERIMAAN BERKAS PUKUL 09.00 WIB s/d 17.00 WIB
 

 
  SURAT PERNYATAANDownload SURAT LAMARANDownload SURAT IZIN ATASAN LANGSUNGDownload DAFTAR RIWAYAT HIDUPDownload PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATANDownload
Tag
PENGUMUMAN