Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Upayakan Penertiban dan Pembersihan APK

Kordiv P3S Bawaslu Bangka, Fega Erora

Sungailiat, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang masa tenang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka memastikan seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang telah dipasang selama masa kampanye sudah ditertibkan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.

Menurut Fega, masa tenang Pemilu 2024 merupakan masa tiga hari sebelum pemungutan suara yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024. Di masa tenang tersebut lanjut Fega, tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan kampanye ataupun APK yang terpasang.

"Di masa tenang ini, segala bentuk alat peraga yang digunakan selama masa kampanye harus bersih dan tidak boleh lagi ada APK terpasang di manapun, kecuali di sekretariat partai politik," ujar Fega pada Jumat, (9/2/2024).

Fega menambahkan bahwa sebelum pihaknya melakukan penertiban bersama lintas sektoral lainnya di Kabupaten Bangka, maka pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat koordinasi sehingga ditemukan kesepakatan kapan akan melakukan penertiban.

“Jadi sebelum kita melakukan penertiban, kami terlebih dulu melakukan koordinasi, baik bersama partai politik peserta pemilu, perwakilan partai politik hingga unsur pemerintah daerah dan kepolisian sehingga kita menemukan kesepakatan kapan akan melakukan aksi penertiban,” ujarnya.

Fega juga menyebutkan sebelum melakukan penertiban, maka pihaknya memberikan lebih dulu waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika belum bersih maka Bawaslu Kabupaten Bangka yang akan membersihkannya.*

Penulis: Jhoni Kurniawan

Foto: Jhoni Kurniawan

Editor: Wahyu Perdana