Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka Akan Rekrut 911 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Rapat Sosialisasi PTPS Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka

Rapat Sosialisasi PTPS Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka 

Foto: Meggi Ferdian

Sungailiat, Bawaslu Bangka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka akan melakukan rekrutmen sebanyak 911 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang nantinya akan ditempatkan di tiap-tiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan rekrutmen PTPS dilakukan sesuai dengan Pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Nantinya lanjut Sugesti, PTPS ini bertugas dan berperan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilihan umum, khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Untuk di Kabupaten Bangka, kita akan merekrut sebanyak 911 pengawas, jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di desa atau kelurahan yang tersebar di Kabupaten Bangka," ujar Sugesti saat Sosialisasi Rekrutmen PTPS dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Rabu, 27 Desember 2023.

Perekrutan PTPS ini lanjut Sugesti akan dimulai pada 2-6 Januari 2024 dengan tahapan pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas. Selanjutnya yaitu pemeriksan berkas administrasi dan hingga pengumuman kelulusan administrasi pada 10 Januari 2024. Adapun pelantikan PTPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 22 Januari 2024.

"Untuk informasi pendaftaran, syarat, berkas dan lainnya bisa langsung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bangka," ungkap Sugesti.

Penulis: Jhoni Kurniawan

Editor: Wahyu Perdana

Tag
bawaslubangka