Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Bangka Lakukan Rakor Berkaitan Dengan APS dan APK

Sungaiiat, Badan Pengawas Pemiliihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bangka melaksanakan rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kabupaten Bangka, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, KPU Kabupaten Bangka serta Anggota Panwascam se-Kabupaten Bangka di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada Senin, 23 Oktober 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai penyampaian informasi mengenai tahapan pemilu yaitu sosialisasi yang didasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang kampanye pemilihan umum serta menekankan pentingnya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Anja kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya penyamaan persepsi antar instansi sehingga memiliki kesamaan acuan dan pelaksanaan tugas yang akan dilakukan. "Harapannya adalah melalui kegiatan ini kita bisa melaksnakan tugas kita bersama secara benar dan telah sesuai dengan peraturan ataupun ketentuan yang ada," ujar Anja.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka menyebutkan bahwa koordinasi mengenai aturan kampanye, khususnya aturan kampanye dalam hal pemasangan APS dan APK. Selain itu juga dirinya menyoroti mengenai tekanan politik yang lazim terjadi selama tahun politik.

Indrata menekankan pentingnya semua reklame yang harus memiliki izin, termasuk yang dipasang di jalan protokol di Kabupaten Bangka. Selain itu, Indrata juga menegaskan bahwa APK yang ditempatkan di setiap titik-titik wilayah harus berdiri sendiri dan tidak boleh ditempel atau ditancapkan di pohon-pohon dan antar tiang.

"Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi dan gedung milik pemerintah. Selain itu juga dilarang dipasang di lingkungan fasilitas tertentu milik pemerintah atau fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," ungkap Indrata.

Ditulis oleh Jhoni Kurniawan

Editor: Wahyu Perdana

Tag
Berita