Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Lintas Sektoral, Bawaslu Kabupaten Bangka Lakukan Penertiban APK Yang Melanggar Aturan

Penertiban APK di Sungailiat

Sungailiat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Kepolisian Resor Bangka dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan Aturan PKPU dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik di Kota Sungailiat seperti di Kawasan Gedung Juang, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Taman Sari, Kawasan Taman Kota dan Pasar Sungailiat.

Selain di Kota Sungailiat, penertiban APK Pemilu 2024 ini juga turut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka di kecamatan masing-masing bersama lintas sektoral terkait.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Anja Kusuma Atmaja mengatakan sebelum pihaknya melakukan penertiban, pihaknya bersama lintas terkait telah melakukan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 termasuk partai politik untuk mengamankan secara mandiri terkait APK yang melanggar ketentuan.

“Sebelum kita turun (melakukan penertiban -red) kita sebenarnya sudah menyampaikan ke LO Parpol untuk menertibkan APK secara mandiri. Meskipun ternyata tidak semuanya melakukannya,” ujar Anja Kusuma Atmaja pada Sabtu, (16/12/2023).

Anja menyebutkan berkaitan dengan apakah ada sanksi terhadap peserta yang melakukan pelanggaran, pihaknya menyebut akan memasukkan ke dalam kajian terlebih dahulu di bawah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Demikian pula mengenai jumlah APK yang melakukan pelanggaran, Anja menyebutkan masih dalam proses perhitungan karena proses penertiban masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Thony Marza mengatakan penertiban APK ini dilakukan secara serentak sampai ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.

“Memang dari penertiban ini ada beberapa APK yang harus dikoordinasikan dahulu lantaran dipasang di tempat-tempat resmi yang tidak boleh dipasang. Dan selanjutnya bawaslu akan bersurat kepada LO partai politik yang bersangkutan,” ucap Thony.

Pada tahap selanjutnya, Thony menyebutkan proses penertiban akan difokuskan di beberapa titik lainnya seperti misalnya di Simpang Makam Pahlawan Sungailiat hingga Jalan Imam Bonjol Sungailiat dan Jalan Ahmad Yani atau Jalur Dua Sungailiat.

 

 

Penulis: Jhoni Kurniawan

Foto: Meggi Ferdian

Editor: Wahyu Perdana